KOTAJIN - Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa merupakan langkah pemerintah desa dalam upaya penertiban administrasi pemerintahan desa, dengan batas yang sistematis dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam Kegiatan yang dilaksanakan Rabu, 3 September 2025 bertempat di aula Kantor Desa Kotajin ini, turut dihadiri Asisten I Setda Kab. Gorontalo Utara, Kabag Tapem Setda Kab. Gorontalo Utara, Camat Atinggola, Beserta sejumlah kepala Desa yang ikut dalam penetapan Batas Desa.
Dalam sambutannya Asisten I Abdul Wahab Paudi mengharapkan agar desa - desa lainnya yang ada di Kecamatan Atinggola secara khususnya bisa memprogramkan batas desa tersebut, untuk terciptanya administrasi pemerintahan yang jelas dengan batas wilayah yang efektif.
"Saya mengharapkan pak camat agar dalam pembahasan RKP desa di masukan program ini, saya harap agar kegiatan ini bisa jalankan di wilayah atinggola" ungkap Asisten 1 Abdul Wahab Paudi.
Sebelumnya penetapan batas desa dimulai dengan pengumpulan dan penelitian dokumen terkait, seperti dokumen yuridis dan historis pembentukan desa. Penentuan peta dasar sebagai acuan bersama, serta sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Tahapan ini kemudian dilanjutkan kegiatan analisis data, klarifikasi dengan desa tetangga, dan pembuatan peta kerja untuk menentukan garis batas desa secara kartometrik.